Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 20 Jul 2026 22:59 WIT

Hingga Juli 2026, Kasus Pencurian Mendominasi Diproses PN Serui


					Ilustrasi kasus pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews) Perbesar

Ilustrasi kasus pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pengadilan Negeri (PN) Serui mencatat perkara tindak pidana pencurian masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani sepanjang tahun 2026. Hal ini dikatakan Juru Bicara PN Serui, Bintoro Wisnu Prasojo, Senin, 20 Juli 2026.

Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sebanyak 34 perkara pidana telah masuk dan diproses di PN Serui, dengan pencurian mendominasi, disusul kasus penganiayaan dan tindak pidana narkotika.

Bintoro mengatakan, peningkatan perkara paling signifikan terjadi pada kasus pencurian. Dari seluruh perkara yang ditangani, pencurian menjadi jenis tindak pidana paling sering disidangkan. “Juga perkara penganiayaan dan tindak pidana narkotika,” katanya.

Menurut Bintoro, masyarakat juga dapat memantau perkembangan setiap perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serui. “Melalui layanan ini, informasi mengenai proses hingga jadwal persidangan dapat diakses secara terbuka sebagai bagian dari transparansi pelayanan peradilan,” terangnya.

Juru Bicara PN Serui, Bintoro Wisnu Prasojo. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Bintoro mengungkapkan, sebagian besar perkara pencurian maupun penganiayaan memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional atau minuman lokal yang dikenal masyarakat dengan sebutan bobo.

“Hampir rata-rata perkara pencurian dan penganiayaan yang kami tangani berawal dari pengaruh minuman beralkohol. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelasnya.

Bintoro menilai, penyalahgunaan minuman beralkohol kerap memicu hilangnya kontrol diri sehingga berujung pada tindakan kriminal yang merugikan pelaku maupun korban.

Karena itu, Bintoro mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana.

“Kami berharap masyarakat dapat menjauhi minuman beralkohol sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” terangnya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gerebek Honai Transit OPM di Intan Jaya, TNI Sita Senpi dan Amunisi

18 July 2026 - 22:12 WIT

Rental PS di Entrop Jayapura Ternyata Jadi Sarang Ganja dan Arak

18 July 2026 - 21:45 WIT

Catat Tanggalnya: Nobar Piala Dunia, Ratusan UMKM, hingga Hiburan Rakyat JAMBU Meriahkan HUT Papua Tengah

18 July 2026 - 17:47 WIT

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Terjatuh di Jembatan Merah Kota Jayapura

14 July 2026 - 21:24 WIT

‎Lima Rumah Habis Terbakar di Hamadi Jayapura

12 July 2026 - 20:58 WIT

Resmob Satreskrim Polres Nabire Berhasil Tangkap Pencuri Motor

10 July 2026 - 20:07 WIT

Trending di PERISTIWA