Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 10 Jul 2026 20:07 WIT

Resmob Satreskrim Polres Nabire Berhasil Tangkap Pencuri Motor


					Saat pelaku curanmor ditangkap polisi di Nabire. (Foto dok: Polres Nabire) Perbesar

Saat pelaku curanmor ditangkap polisi di Nabire. (Foto dok: Polres Nabire)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KB (20).

Pelaku curanmor ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jembatan Waroki, Jalan Poros Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat, 10 Juli 2026.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, Aipda Herianto N, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik Anisa Maria Saparua (27), warga Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Dominggus Semuel Tatiratu mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur, Nabire.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dominggus, terduga pelaku mengaku saat itu sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Sowa. Ketika acara bakar ayam berlangsung, pelaku diminta mengambil daun pisang di sekitar pintu masuk pantai.

Menurut Dominggus, saat itulah pelaku melihat satu unit sepeda motor terparkir di depan sebuah kios dekat portal Pantai Sowa dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

“Setelah kembali membawa daun pisang dan melihat situasi di sekitar motor dalam keadaan sepi, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Kampung Waroki. Motor itu selanjutnya digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari di Kota Nabire,” terang Dominggus.

Dominggus menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada hari yang sama. “Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah lokasi,” katanya.

Saat patroli, kata Dominggus, petugas mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan milik korban. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghadang pelaku di Jembatan Waroki.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan identitas kendaraan dipastikan sesuai dengan milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dominggus.

Saat ini, KB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire. “Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelas Dominggus. ***(Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kelurahan Karang Mulia

9 July 2026 - 20:44 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo-Yahukimo

9 July 2026 - 17:50 WIT

Polisi Gagalkan Penjualan Amunisi Ilegal di Kota Jayapura

8 July 2026 - 21:14 WIT

Inilah Hasil Olah TKP Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot Amerika di Yahukimo

8 July 2026 - 19:32 WIT

IPI: Pilot dan Pesawat Sipil Bukan Sasaran Konflik di Papua

7 July 2026 - 00:01 WIT

Penonton Film Pesta Babi Donasikan Rp517-an Juta untuk Pengungsi Konflik Papua

6 July 2026 - 14:42 WIT

Trending di PERISTIWA