Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Jun 2026 18:49 WIT

Bawa 1,6 Kilogram Ganja, WNA Asal PNG Ditangkap Polisi di Kota Jayapura


					Saat pihak kepolisian dari Polres Jayapura Kota jumpa pers memperlihatkan tersangka dan barang bukti kepada media di Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Saat pihak kepolisian dari Polres Jayapura Kota jumpa pers memperlihatkan tersangka dan barang bukti kepada media di Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) saat membawa 1,6 kilogram (kg) ganja.

Warga negara asing (WNA) asal PNG ini ditangkap di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja.

“Anggota (polisi) kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” ujar Febry saat jumpa pers di Mapolresta, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Febry, barang bukti dari tangan tersangka, polisi menemukan 62 bungkus plastik besar berisi ganja yang disembunyikan dalam tas ransel hitam bertuliskan Polo Blacker.

“Total berat bersih barang bukti mencapai 1.644,76 gram. Selain itu, turut disita tas belanja biru, plastik bening, serta lakban yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, kata Febry, tersangka JH mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang warga PNG berinisial M. Ia diminta menjual setiap paket seharga Rp500 ribu di Kota Jayapura, dengan hasil penjualan akan dibawa kembali ke PNG untuk dibagi bersama pemasok.

Untuk itu, kata Febry, polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas batas yang melibatkan jalur masuk dari negara PNG ke Jayapura, Papua, Indonesia.

“Tersangka mengaku baru pertama kali membawa langsung ganja ke Jayapura. Namun penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” jelas Febry.

Atas perbuatan tersebut, kata Febry, pelaku terancam hukuman berat Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang diperberat.

Febry menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas narkoba. “Silakan laporkan segera ke layanan call center kepolisian 110, bila mengetahui peredaran narkoba. Identitas pelapor dirahasiakan. Mari bersama jaga Kota Jayapura agar bersih dari narkoba,” terangnya. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Terkait KBB Intan Jaya

26 June 2026 - 15:46 WIT

Ungkap 2 Kasus, Polda Papua Selamatkan Ribuan Liter BBM Subsidi

26 June 2026 - 14:44 WIT

32 Tim Esports di Nabire Ikut Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

25 June 2026 - 20:11 WIT

HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Kepualauan Yapen Gelar Turnamen Mobile Legends dan Donor Darah

25 June 2026 - 19:27 WIT

Respons Cepat Kasus Malaria, Polres Nabire Gelar Bakti Kesehatan di Daerah 3T

25 June 2026 - 14:33 WIT

Pimpin Apel Pagi, Kasi Propam Polres Kepulauan Yapen Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

23 June 2026 - 23:09 WIT

Trending di PERISTIWA