KABARPAPUA.CO, Dekai– AB alias UB, lak-laki terduga kelompok kriminal bersenjata (KKB) Batalyon HSSBI ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIT. Saat penangkapan AB alias UB berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya.
Batalyon HSSBI (Hulu Sungai Selatan Bersatu Indonesia / Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol) adalah sayap kelompok bersenjata yang beroperasi di bawah Kodap XVI Yahukimo, Papua Pegunungan. Kelompok ini terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, gangguan keamanan, dan peredaran senjata ilegal di wilayah tersebut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo menyampaikan dalam penangkapan AB alias UB ditemukan dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi.
Dalam pengembangan kasusnya, mengarahkan tim ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BK dan menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan lainnya yang masih didalami penyidik.
“AB alias UB diduga terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua,” katanya
AB alias UB dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
“Terduga ini (AB alias UB) terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, AB alias UB bersama BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya. *** (Katharina/Rls)


















