KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sebanyak 32 orang dimintai keterangan pasca kericuhan di Stadion Lukas Enembe usai laga play off Liga 1 antara Persipura Jayapura melawan Adhyksa FC yang berlangsung Jumat 8 Mei 2026. Jumlah ini meningkat dalam sehari sebelumnya saat polisi menangkap 14 orang di lokasi kericuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami memulangkan 23 orang karena tak terbukti terlibat dalam sejumlah aksi pidana. Namun, ada 9 orang yang berpotensi menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Senin 11 Mei 2026.
Cahyo bilang, ke-9 orang ini diduga melakukan pelemparan terhadap petugas, penganiayaan, pengerusakan kendaraan, hingga penjarahan. Penyidik juga mendalami pengumpulan rekaman video, profiling pelaku, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan.
Pasca kericuhan, polisi telah menerima 28 laporan terkait berbagai tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut. “Dari total 28 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 16 kasus curanmor, 8 kasus pembakaran kendaraan, 1 kasus pengrusakan, 1 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus pencurian telepon genggam,” ujar Kabid Humas Polda Papua.

Akibat kejadian tersebut, tercatat tidak ada korban jiwa. Namun terdapat korban luka dari masyarakat sebanyak 1 orang dan anggota Polri sebanyak 8 personel. Selain itu, kerugian material meliputi 16 bangunan, 11 kendaraan roda dua, dan 21 kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan maupun pembakaran.
Dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 unit kendaraan roda dua hasil dugaan penjarahan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Polda Papua akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito. *** (Katharina/Rls)


















