KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Bangunan rumah kos yang berisi sejumlah kamar di Jalan Guru Kotaraja RT005/RW004, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura terbakar sekitar pukul 05.30 WIT, Selasa pagi, 14 April 2026.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga yang sedang beraktivitas pagi dan melihat kepulan asap dari kamar kost nomor 3. Warga kemudian meminta pertolongan masyarakat sekitar serta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Pihak kepolisian mengerahkan personel gabungan Satuan Brimob Polda Papua, Polsek Abepura, dan Polresta Jayapura Kota langsung menuju lokasi untuk pengamanan dan membantu penanganan kebakaran.
Tiga unit mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Jayapura juga turut dikerahkan untuk memadamkan api bersinergi dengan mobil AWC milik Polri.
Setelah dilakukan upaya pemadaman, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 07.10 WIT dan dilanjutkan dengan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi titik api.

Bangunan kos tersebut dihuni oleh 7 orang dan seluruh penghuni berhasil menyelamatkan diri. Kerugian materil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Penyebab terjadinya kebakaran masih dilakukan penyelidikan bersama Bid Labfor Polda Papua,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen.
Fredrickus mengapresiasi kesigapan masyarakat serta sinergitas seluruh pihak dalam penanganan kejadian tersebut.
Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, antara lain dengan tidak menyimpan bahan bakar atau benda mudah terbakar di dalam kamar atau ruangan tanpa pengamanan.
Selain itu, memastikan instalasi listrik sesuai standar dan tidak membebani stop kontak secara berlebihan. Juga mematikan kompor dan peralatan listrik saat tidak digunakan.
Terus, menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi dan segera melaporkan ke pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda kebakaran. ***(Katharina/Siaran Pers)


















