KABARPAPUA.CO, Jakarta– Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa hadir dalam audiensi bersama 5 gubernur lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Senin 13 April 2026.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah. Seluruh gubernur di Tanah Papua berdiskusi langsung bersama jajaran Pejabat Eselon I dan II DJPK terkait kebijakan transfer ke daerah. Diskusi ini dilakukan guna memastikan pengelolaan fiskal yang lebih optimal dan berkeadilan bagi seluruh provinsi di Tanah Papua.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah yang semakin merata dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat mengupayakan penambahan pagu Dana Otonomi Khusus agar dapat segera ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diakomodasi dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, alokasi Dana Otsus mengalami penurunan, dari sebelumnya Rp12 triliunan menjadi Rp10 triliunan. Namun, pada pertemuan itu, pemerintah pusat akan menambah kembali anggaran sekitar Rp2,69 triliunan, sehingga terjadi nominal dana otsus yang akan disalurkan ke Tanah Papua senilai Rp12,69 Triliun.
Provinsi Papua Tengah mendapatkan alokasi dana Otsus sebesar Rp.558 miliar, sementara provinsi lainnya menerima besaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing daerah. Tambahan alokasi tersebut mencakup Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur yang akan didistribusikan kepada enam provinsi di tanah Papua.
Kementerian Keuangan berpesan kepada 6 gubernur di Tanah Papua untuk segera menyusun dan menyampaikan rincian perencanaan penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur secara rinci, terukur, dan akuntabel. Perencanaan tersebut akan menjadi bahan pelaporan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan proyeksi penggunaan anggaran untuk Tahun 2027, mengingat penetapan alokasi anggaran akan dilakukan oleh Presiden pada Agustus 2026.
Untuk mendukung proses tersebut, sistem Rencana Anggaran dan Program Otsus akan dimanfaatkan secara optimal guna mempercepat penyusunan perencanaan yang terstruktur, terintegrasi, serta berbasis kinerja. *** (Rls)


















