Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 2 Apr 2026 10:22 WIT

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan


					Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker) Perbesar

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

KABARPAPUA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026, yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. ***(Siaran Pers/Biro Humas Kemnaker)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wujudkan Kemerdekaan Energi, PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Fakfak

30 July 2026 - 20:30 WIT

CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman OCTO di Halte GBK dan Beragam Solusi Digital

30 July 2026 - 15:42 WIT

Sambut HUT Ke-81 RI, 1.203 Pelanggan di Tanah Papua Nikmati Promo Tambah Daya PLN

29 July 2026 - 20:22 WIT

Fit and Proper Test Komisaris dan Direksi Baru Bank Papua Masih Tertunda

29 July 2026 - 17:02 WIT

MyPertamina Futsal Competition 2026 Sukses Digelar, Pertamina Dorong Lahirnya Talenta Muda Berprestasi

27 July 2026 - 13:03 WIT

13 Tahun Berteman Pelita dan Teror Hewan Liar, Rumah Karyo Kini Benderang Berkat Light Up The Dream PLN

25 July 2026 - 09:37 WIT

Trending di BISNIS