Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 2 Apr 2026 10:22 WIT

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan


					Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker) Perbesar

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

KABARPAPUA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026, yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. ***(Siaran Pers/Biro Humas Kemnaker)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sosok Srikandi PLN Terangi Ujung Timur Indonesia

2 May 2026 - 16:41 WIT

Pertamina Siapkan 1000 Paket Sembako untuk Masyarakat Prasejahtera di Wayame

29 April 2026 - 13:56 WIT

Cara PLN Percepat Transformasi Layanan di RSUD Raja Ampat

29 April 2026 - 13:28 WIT

Jeritan Pengusaha Plastik di Serui Saat Harga Meroket Dua Kali Lipat

24 April 2026 - 12:37 WIT

BI: Partisipasi Responden Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Papua Selatan

22 April 2026 - 22:31 WIT

Bahan Baku Mahal, Harga Tahu di Serui Naik

22 April 2026 - 20:10 WIT

Trending di BISNIS