Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 18 Mar 2026 15:04 WIT

DPRK dan Pemkab Kepulauan Yapen Sepakati Raperda RTRW 2026-2046


					DPRK Kepulauan Yapen bersama Pemkab Kepulauan Yapen menunjukkan dokumen kesepakatan Raperda RTRW 2026-2046 usai rapat. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

DPRK Kepulauan Yapen bersama Pemkab Kepulauan Yapen menunjukkan dokumen kesepakatan Raperda RTRW 2026-2046 usai rapat. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen menandatangani nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046. 

Rapat pembahasan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan Raperda RTRW digelar di ruang sidang Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Selasa, 17 Maret 2026 ini, turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen. 

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai mengatakan, rapat ini merupakan pertemuan kedua antara DPRK Kepulauan Yapen dengan Pemkab Kepulauan Yapen dalam rangka membahas dokumen RTRW 2026-2046.

“Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menyusun rencana tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.

Ebzon menjelaskan, dalam pembahasan itu, terdapat dua poin utama yang menjadi fondasi kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penataan ruang wilayah yang berkelanjutan.

“Raperda RTRW ini merupakan pembaruan dari peraturan daerah sebelumnya, seiring adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain itu, kata Ebzon, pembahasan juga menyoroti pengelolaan potensi wilayah, terutama pada sektor perikanan dan pertanian. Sebab sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Yapen dinilai perlu memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan ekologi.

“Potensi daerah harus dikelola baik, tetapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengingat karakteristik Yapen sebagai wilayah kepulauan. Penataan ruang juga mencakup aspek perizinan yang perlu diatur jelas agar arah pembangunan lebih terstruktur dan terkontrol,” terangnya.

Di akhir rapat, DPRK Kepulauan Yapen bersama Pemkab Kepulauan Yapen menyepakati substansi Raperda RTRW yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk tahapan selanjutnya menuju penetapan peraturan daerah tersebut. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Disdikpora Kepulauan Yapen Latih Guru PAUD-TK Kelola Data dan Anggaran

30 April 2026 - 23:51 WIT

Peringati HUT IBI ke-75, Pelayanan KB Gratis Digelar di Kepulauan Yapen

30 April 2026 - 12:06 WIT

Polemik TPB Temui Titik Terang, Pemda Yapen Pastikan Nakes Dibayar Sesuai Perbup

27 April 2026 - 15:16 WIT

TPB Nakes RSUD Serui hanya Rp500 Ribu, Ada Apa?

25 April 2026 - 21:45 WIT

LKPJ 2025 dan Raperda RTRW 2026-2046 Disahkan, Pemkab Yapen akan Perbaiki Kinerja

25 April 2026 - 17:55 WIT

Realisasi PAD Minim, Pansus DPRK Yapen Soroti Kinerja OPD dalam Sidang LKPJ

24 April 2026 - 16:22 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN