Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 11 Mar 2026 23:19 WIT

Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Pemkab Yapen Gandeng Kejaksaan Kawal Dana Desa


					Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dan Kajari Kepulauan Yapen Tumpal Eben Ezer,  melakukan penandatanganan MOU dan PKS terkait penanganan hukum dana desa. Foto: ist Perbesar

Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dan Kajari Kepulauan Yapen Tumpal Eben Ezer, melakukan penandatanganan MOU dan PKS terkait penanganan hukum dana desa. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Serui– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengawasan dana desa, serta pengawalan program pembangunan daerah.

Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Rabu 11 Maret 2026 yang juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Penandatanganan kerja sama meliputi nota kesepahaman penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, perjanjian kerja sama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta perjanjian kerja sama pengawasan dan pengawalan pemanfaatan dana desa melalui Program Jaga Desa di bidang intelijen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Tumpal Eben Ezer mengatakan, penandatanganan MoU dan PKS merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum.

Menurutnya, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

“Pendampingan ini bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan kekayaan negara maupun kepentingan umum,” ujar Kajari.

Ia juga menegaskan nota kesepahaman tersebut merupakan kerangka kerja sama secara umum dan tidak secara langsung mengikat terhadap setiap permasalahan hukum yang bersifat spesifik.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen atas komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Bupati, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal serta meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama tersebut dengan baik, termasuk dengan berkoordinasi dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen semakin kuat demi mendukung kelancaran pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Benyamin. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Disdikpora Kepulauan Yapen Latih Guru PAUD-TK Kelola Data dan Anggaran

30 April 2026 - 23:51 WIT

Peringati HUT IBI ke-75, Pelayanan KB Gratis Digelar di Kepulauan Yapen

30 April 2026 - 12:06 WIT

Polemik TPB Temui Titik Terang, Pemda Yapen Pastikan Nakes Dibayar Sesuai Perbup

27 April 2026 - 15:16 WIT

TPB Nakes RSUD Serui hanya Rp500 Ribu, Ada Apa?

25 April 2026 - 21:45 WIT

LKPJ 2025 dan Raperda RTRW 2026-2046 Disahkan, Pemkab Yapen akan Perbaiki Kinerja

25 April 2026 - 17:55 WIT

Realisasi PAD Minim, Pansus DPRK Yapen Soroti Kinerja OPD dalam Sidang LKPJ

24 April 2026 - 16:22 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN