KABARPAPUA.CO, Sentani– Badan Pengelola Pendapatan Daerah, (Bappenda) Kabupaten Jayapura sidak ke sejumlah perhotelan, rumah makan dan tempat usaha. di wilayah sentani. Dari sidak tersebut ditemukan 26 pelaku usaha yang tidak patuh menggunakan tax online.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu menjelaskan dari 26 yang tidak aktif meggunakan tax online, memiliki alasan bervariasi seperti, tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak dan sebagainya.
“Kami akan segera mengganti alat yang rusak, sebab alat itu yang bisa kita pantau secara online untuk mengetahui berapa pendapatan yang diterima per hari, agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.
Budi mengatakan kepada wajib pajak untuk aktif menginput tax online agar tingkat pendapat daerah tercapai. Apabila pihak perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha tertib menggunakan tax online tentu dapat meningkatkan pendapatan, karena setiap harinya ada pendapaat yang diterima.
Budi menegaskan bagi pelaku perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha yang tidak menerapkan tax online maka ada sanksi yang diberikan. Selama ini yang dilakukan hanya menyarankan dengan menempelkan stiker KPK dan lainnya.
“Tapi, kami akan menindak tegas, sebab sekitar 3 tahun penerapan dilakukan dengan menempel stiker namun tidak ada kenaikan pendapatan. Bila menggunakan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Budi menegaskan penindakan yang dilakukan Bappenda akan dilakukan dengan memberikan surat teguran sampai pada penindakan tegas apa bila tidak mengindahkan sanksi yang diberikan. ** (red)




















