KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk pencairan tahap ke-3 tahun 2025 di Kota Jayapura berkurang. Dari sebelumnya sebanyak 6.036 keluarga, berkurang menjadi 5.218. Pengurangan terjadi sekitar 818 penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara menjelaskan penerima manfaat tersebar di 5 distrik. Pengurangan penerima manfaat diduga ada temuan dari pemerintah pusat bahwa 818 penerima manfaat ini dikarenakan adanya temuan berstatus ASN, memiliki pekerjaan lain yang bukan masuk dalam kategori penerima bantuan sosial bahkan bantuan di salah gunakan untuk judol (Judi Online).
Apalagi data penerima menggunakan NIK, sehingga semua data dapat cepat diketahui. “Apalagi data ini (Penerima bantuan) bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah digunakan sejak awal Januari 2025, yang terjamin keakuratannya,” katanya, Kamis 2 Oktober 2025.
“Jadi 818 ditunda sementara karena ada temuan tersebut. Datanya masih diverifikasi ulang oleh pemerintah.”
Kata Pawara, sistem penyaluran pada triwulan ke-3 berbeda dari sebelumnya. Pada penyaluran triwulan ke-3 tidak lagi di kantor pos, tapi dikembalikan ke Bank (BNI) menggunakan rekening.
Kategori Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya meliputi Anak Anak Sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), Lansia (lanjut usia), ibu hamil dan penyandang disabilitas dengan besaran bantuan yang berbeda beda.
Sementara untuk Bantuan sembako (Beras 10kg) akan diberikan dalam bentuk uang cash.
Direncanakan penyaluran bantuan sosial Program PKH semester ke tiga tahun 2025 bagi warga Kota Jayapura akan diserahkan Wali Kota Jayapura pada Selasa, 7 Oktober 2025, dimulai dari Distrik Jayapura Selatan dan akan dilanjutkan di 4 distrik lainnya. *** (Natalya Yoku)




















