Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 9 Jan 2024 22:43 WIT

7 Hari ke Depan, Raperda APBD 2024 Jayawijaya Masuk Penyempurnaan


					Kegiatan Evaluasi (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2024 berlangsung di Hotel Grand Baliem Wamena pada Selasa 9 Januari 2024.  (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi) Perbesar

Kegiatan Evaluasi (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2024 berlangsung di Hotel Grand Baliem Wamena pada Selasa 9 Januari 2024.  (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi)

KABARPAPUA.CO, Wamena- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2024 yang dilaksanakan oleh Tim Evaluator Provinsi Papua Pegunungan.

Kegiatan Evaluasi (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2024 berlangsung di Hotel Grand Baliem Wamena pada Selasa 9 Januari 2024. 

Penjabat Bupati Jayawijaya Dr.Sumule Tumbo,SE.,MM  bersyukur atas pertolongan Tuhan, sehingga hari ini dapat melakukan evaluasi rancangan Perda APBD 2024 Kabupaten Jayawijaya.

Dalam evaluasi terdapat beberapa stressing point yang disampaikan, baik dari  Kementerian Dalam Negeri maupun tim evaluator dari Provinsi Papua Pegunungan, salah satunya mandatory spending sekurang-kurangnya 20 persen sesuai dengan undang-undang pendidikan. Hal ini harus diperhitungan dengan baik dalam APBD 2024 Kabupaten Jayawijaya.

Kegiatan Evaluasi (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD 2024 berlangsung di Hotel Grand Baliem Wamena pada Selasa 9 Januari 2024.  (KabarPapua.co/Stefanus Tarsi)

Kata Sumule, dalam masa penyempurnaan selama 7 hari ke depan agar diperhatikan kembali sinkronisasi program kegiatan dari RKPD atau rencana kerja pemerintah daerah masuk ke dalam kebijakan umum APBD prioritas sesuai plafon anggaran.

Sehingga seluruh  program pelayanan sesuai yang direncanakan itu dengan anggarannya dapat ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat secara konsisten dan mewujudkan dengan baik dan tepat sasaran.

“Rasionalisasi anggaran harus diutamakan pelayanan dasar seperti penanganan kemiskinan ekstrem penanganan stunting dan lainnya. Hal-hal inilah dalam waktu 7 hari ke depan dapat dilakukan penyesuaian kembali yang dibahas bersama Banggar DPRD Jayawijaya dan untuk hasil penyempurnaannya akan dilaporkan kembali ke Provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya.

Nantinya, selesai hasil pembahasan bersama Banggar DPRD Jayawijaya untuk penyempurnaan, selanjutnya dokumen akan dibawa kembali ke pemprov untuk ditindaklanjuti  pemerintah provinsi dan dapat memberikan nomor register sebagai dasar penetapan Perda APBD 2024. *** (Stefanus Tarsi)

Artikel ini telah dibaca 337 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Konflik Dua Kelompok Menemui Titik Terang Menuju Perdamaian

21 January 2026 - 13:56 WIT

Dukung Publikasi Liga 4, Diskominfo Jayawijaya Terima Audiensi PSSI Papua Pegunungan

20 January 2026 - 13:27 WIT

Wamena Menuju Smart City: Lobi Strategis Bupati Jayawijaya Membuahkan Hasil Nyata

16 January 2026 - 12:26 WIT

Wapres Gibran Borong Hasil Bumi di Pasar Putikelek dan Pastikan Gizi MBG di Wamena

14 January 2026 - 22:21 WIT

Momen Wapres Gibran Menang Main Bola di Wamena hingga Menyesap Nikmatnya Kopi Lokal

13 January 2026 - 23:28 WIT

Perdana ke Wamena, Wapres Gibran Dijadwalkan Menginap Satu Malam

13 January 2026 - 15:31 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA