KABARPAPUA.CO, Wamena– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberlakukan kebijakan Wajib Halal bagi produk yang beredar di masyarakat. Sosialisasi program ini dilaksanakan secara serentak pada 1.621 titik lokasi di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Jayawijaya.
Kegiatan di Jayawijaya dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah, Tinggal Wusono yang dilaksanakan Kamis 4 Juni 2026.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengintensifkan sosialisasi program Wajib Halal Oktober 2026 kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini bertujuan memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah mengajak seluruh pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal produknya. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memenuhi ketentuan hukum yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.
“Keberhasilan program ini membutuhkan koordinasi yang kuat antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dinas terkait, serta BPJPH dan semakin penting, karena target percepatan sertifikasi halal yang semula ditetapkan pada Oktober kini dimajukan menjadi Juni,” katanya.
Leading sector akan terus berkoordinasi dengan PIC di tingkat kabupaten maupun provinsi agar komunikasi dengan Kementerian Agama dan pihak terkait dapat berjalan secara paralel sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai, “ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal memberikan banyak manfaat, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Bagi masyarakat, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi standar kehalalan, kesehatan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sementara bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar nasional hingga internasional.
Selain itu, sertifikasi tersebut juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu dan keamanan produk yang dipasarkan.
Dalam tiga bulan terakhir, sekitar 15 hingga 20 UMKM telah mengikuti proses sertifikasi dan berhasil memperoleh sertifikat halal.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) BPJPH, Nurul Yaqin mengatakan program tersebut bertujuan mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin berdaya saing serta siap menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal yang berlaku di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
“Peluncuran sertifikasi halal massal pada bulan Juni ini merupakan langkah percepatan agar seluruh UMKM dapat mempersiapkan diri sebelum pemberlakuan wajib halal pada Oktober mendatang, “ujar Nurul Yaqin saat kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, tetapi juga terbukti mampu meningkatkan kepercayaan pasar.
Program sertifikasi halal tersebut mencakup berbagai jenis usaha dan produk, mulai dari makanan dan minuman seperti bakso, pedagang makanan keliling, hingga produk kosmetik, obat-obatan, suplemen kesehatan, serta usaha penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan ayam.
Nurul Yaqin menjelaskan bahwa jaminan produk halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui regulasi tersebut, negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang telah tersertifikasi halal.
Pemerintah daerah juga terus mengimbau seluruh pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk daerah. Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk lokal diharapkan semakin mudah diterima dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. *** (Agris Wistrijaya)


















