KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara hingga Rp168,17 miliar.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Patrige Renwarin menyampaikan, proses penyelidikan telah berlangsung hampir satu tahun sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Adapun kronologisnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, justru dialihkan ke rekening khusus tanpa sepengetahuan kepala kampung.
Pemindah bukuan ini, kata Patrige, dilakukan atas permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Negara.
Selain itu, kata Patrige, penyalahgunaan alokasi dana desa bersumber dari APBD tahun anggaran 2022–2024, juga terjadi melalui penerbitan Peraturan Bupati yang menyalahi aturan, berdasarkan hasil audit dan kajian ahli.
“Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan, di antaranya, TK selaku Plt Kepala DPMK Lanny Jaya membuat dan menandatangani surat pemindah bukuan. Dia diduga menerima keuntungan Rp16,17 miliar,” jelas Patrige.
Lalu ada YFM, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencairkan dan menggunakan dana desa, diduga menerima Rp69 miliar. Selain itu, juga ada TY, tenaga ahli menandatangani slip penarikandan, diduga menerima Rp5,2 miliar.
“Juga ada HS selaku Sekretaris DPMK menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menerima aliran dana, diduga menerima Rp 44,25 miliar. Kemudiann TW, Kabid Pemberdayaan Masyarakat diduga menerima Rp22 miliar,” terang Patrige.
Patrige juga mengatakan, selain itu tersangka PW selaku Sekda Lanny Jaya menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan aturan dan diduga menerima Rp11 miliar.
“Dan tersangka lain atas nama SM, CU, dan HDW pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya menyetujui dan mengotorisasi pemindahbukuan dana desa ke rekening penampungan,” terang Patrige.

Barang Bukti yang Disita
Polda Papua telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp14,61 miliar, 1 bidang tanah di Tanah Toraja, 3 bidang tanah di Arso 2 Kabupaten Keerom, 4 unit mobil: Mitsubishi Triton (hitam), Expose (putih), Mitsubishi L300, dan Strada (merah).
Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat1, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat 1 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Dengan Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Patrige menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam mendukung pemerintah memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara, khususnya di wilayah Papua.
“Kami akan terus bekerja keras agar tidak ada lagi oknum yang merusak kepercayaan publik dan merugikan masyarakat,” tegas Patrige.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Polisi Era Adinanta menjelaskan, kasus ini melibatkan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya diperuntukan 354 kampung di Lanny Jaya.
“Praktik manipulatif ini melalui surat permintaan pemindahbukuan dan penerbitan peraturan bupati yang tidak sesuai aturan, menyebabkan kerugian besar bagi negara,” pungkas Era. ***(Imelda)




















