KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Puluhan guru honorer dari sekolah yayasan atau sekolah swasta mendatangi Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu 27 Agustus 2025. Para guru kecewa dengan proses seleksi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Bahkan para guru mempertanyakan keputusan pemerintah yang menonaktifkan nama para guru dari daftar peserta seleksi, padahal para guru masih aktif bekerja di sekolah.
Dalam aksinya, para guru membawa spanduk yang berisi ungkapan kekecewaan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jayapura. Para guru yayasan ini meminta kejelasan status dan transparasi karena banyaknya pelamar PPPK yang dinonaktifkan tanpa penjelasan.

Wali Kota Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co
Salah satu peserta aksi, Frans Likumahua, guru SMP YPK Kotataja menyampaikan keresahannya. “Alasan kami hadir hari ini karena merasa seperti dianaktirikan. Kami selalu bersabar menunggu kesempatan untuk diangkat, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
Frans bilang, para guru telah menerima edaran tentang waktu dan tempat tes, dan sampai saat ini kami masih menunggu verifikasi dari pemerintah kota tentang nama-nama yang berhak ikut.\
“Namun, nama kami justru dinonaktifkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami dan jawaban pemerintah belum memuaskan dan masih menyisakan banyak kebingungan di kalangan guru yayasan. Kami datang hari ini untuk berbicara dan menyuarakan aspirasi karena kami merasa hak kami diabaikan,” jelasnya lagi.

Wali Kota Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co
Para guru honorer sekolah yayasan berharap Pemerintah Kota Jayapura dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai mekanisme seleksi PPPK, termasuk alasan penonaktifan nama para guru yayasan. Para guru juga meminta pemerintah memberikan perlakuan yang adil tanpa membedakan status guru negeri dan guru yayasan.

Wali Kota Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru yang menemui para guru yayasan mengatakan kebijakan untuk memprioritaskan honorer di sekolah negeri merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Sesuai keputusan Mendagri dan MenPAN, pegawai yang honor di pemerintah Kota yang negeri, itu yang prioritas pertama. Sementara yang swasta tidak masuk dalam formasi ini,” kata Rustan. *** (Natalya Yoku)




















