KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penggeledahan rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi Pegawai Bulog Wamena di Jayapura.
“Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk program stabilisasi harga pangan di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixson Mahuse di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 itu, kata Nixson, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, dokumen transaksi dan catatan distribusi beras, uang tunai, laptop dan flash disk, serta dokumen lainnya yang relevan dengan perkara.
Menurut Nixson, dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.Angka tersebut berpotensi jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tak menutup kemungkinan lebih dari hasil perhitungan sementara penyidik, bahkan sampai ratusan miliar rupiah kerugian negara. Beras subsidi ini untuk daya beli masyarakat di pasar, karena dijual itu berkisaran subsidi Rp8.900, tapi dijual ke mitra Rp11 sampai Rp15 ribu,” terang Nixson.

Saat siaran pers di Kejati Papua, Kota Jayapura. (Foto dok: Kejaksaan Tinggi Papua)
Nixon menambahkan, dalam waktu dekat Kejati Papua akan menetapkan beberapa tersangka dalam perkara korupsi beras CBP ini.
“Calon-calon tersangka kali ini adalah para pimpinan atau petinggi di Perum Bulog. Dan tidak menutup kemungkinan calon tersangka ini salah satunya dari pimpinan wilayah Papua,” terangnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menegaskan, perkara ini menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Terkait dengan hajat hidup orang banyak, terutama beras ini, sehingga menjadi prioritas penegakan hukum oleh Kejati. Penyidik bergerak cepat melakukan penyidikan untuk membuktikan hal ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejati Papua telah memeriksa 12 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita:telepon genggam milik para saksi, data transaksi rekening koran, informasi terkait rekening penampung uang hasil korupsi yang diduga sengaja dibuka oleh oknum Bulog Wamena.
“Penyelidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Valery. ***(Imelda)




















