Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 7 Jul 2025 20:35 WIT

Pasutri Pelaku Pembunuhan Bos Laundry di Abepura Terancam Hukuman Mati


					Polresta Jayapura Kota memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan pemilik laundry di Abepura. Foto: Imelda/KabarPapua.co Perbesar

Polresta Jayapura Kota memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan pemilik laundry di Abepura. Foto: Imelda/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Polresta Jayapura Kota menetapkan pasangan pasutri dengan inisial AS (39) dan LT (29), terduga pembunuhan Amril Sidik, 29 tahun yang merupakan pengusaha laundry dan bekerja sebagai ASN yang ditemukan tewas pada Kamis 3 Juli 2025 di tempat usahanya.

Atas tindakannya,  pasangan pasutri dijerat pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen saat keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa 7 Juli 2025.

Fredrickus bilang pasangan pasutri tersebut adalah karyawan laundry milik korban. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Laut Jayapura pada Jumat 4 Juli 2025.

“Motif pembunuhan terhadap korban, diduga karena kekesalan AS terhadap korban yang menolak memberikan pinjaman uang. Emosi memuncak hingga AS nekat melakukan pembunuhan berencana dengan bantuan sang istri,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa mobil korban, perangkat elektronik, balok kayu sepanjang 35 cm, tali plastik biru, dan lakban coklat. Polisi telah memeriksa 7 saksi, termasuk saksi kunci bernama Abdullah (57).

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2026, Polres Kepulauan Yapen Jaring 49 Kendaraan

29 October 2026 - 23:28 WIT

Yonif TP 909 KRP Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja Alfa-Omega Panduami

29 October 2026 - 22:45 WIT

Warga Sipil Ditikam di Dekai, Keterlibatan KKB Diselidiki

28 October 2026 - 20:31 WIT

Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kapolres Kepulauan Yapen Ajak Pemuda Jaga Persatuan

28 October 2026 - 19:57 WIT

Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Bule Belanda di Manokwari

28 October 2026 - 16:12 WIT

Sasar Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Waropen Gelar Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026 - 21:12 WIT

Trending di PERISTIWA