KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Intens mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura, usai mengamankan 7,5 kilogram ganja seminggu lalu, kini Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk dua orang pemilik ganja seberat 7,4 kilogram di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Jumat pagi, 23 Mei 2025.
“Dua pelaku tersebut yakni, pria warga negara Indonesia (WNI) berinsial YO (33) dan satu lagi, pria warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial GM,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang, 23 Mei 2025.
AKP Febry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya yang serius dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura. “Jadi, awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Merespon info yang didapat, tim langsung lakukan monitoring di lapangan,” terangnya.
Lebih lanjut jelasnya, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat di sekitar Argapura Pertigaaan Misi, sehingga pengejaran pun terjadi.
“Saling kejar terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari Argapura Pertigaan Misi hingga ke arah Entrop. Kedua pelaku sempat melawan jalur satua arah yang dari arah Kantor Wali Kota Jayapura kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim,” ungkap Febry.
Saat diberhentikan, kata Febry, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. “Hasil pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku, tim menemukan barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja. Total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram,” jelasnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah kepolisian selanjutnya. “Atas perbuatan kedua pelaku, terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Febry. ***(Imelda/Siaran Pers)




















