KABARPAPUA.CO, Serui – Dalam rangka penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan pidana, Bank Mandiri Cabang Serui jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Yapen. Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kejari Kepulauan Yapen, Serui, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Kasi Datun Kejari Kepulauan Yapen Dewi Sitindaon, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang kembali dilakukan.
“Ruang lingkup yang diberikan, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” jelas Dewi kepada KabarPapua.co di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Jumat, 23 Mei 2025.
Kegiatan kerjasama ini, kata Dewi, bertujuan meningkatkan koordinasi antara kedua pihak dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset yang terkait dengan tindak pidana penanganan kasus hukum.
“Khususnya terkait tindak pidana perbankan, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada bank,” katanya.
Bila ada permasalahan hukum yang dialami Bank Mandiri Serui, kata Dewi, dapat meminta bantuan hukumdan pertimbangan hukum. “Juga tindakan hukum lain atau jasa kami, sebagai pengacara negara di Kejari Kabupaten Kepulauan Yapen,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)




















