Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 15 May 2025 18:49 WIT

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 7,5 Kilogram Ganja, Satu Pelaku Asal PNG


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat mengangkat barang bukti ganja. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat mengangkat barang bukti ganja. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,5 kilogram dan menangkap tiga pelakunya.

Keberhasilan dalam operasi yang digelar di wilayah Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ini diungkap langsung Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Kota Jayapura, Papua, Kamis siang, 15 Mei 2025.

Ketiga pelaku yang berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38) berhasil ditangkap setelah tim gabungan menerima informasi terkait rencana peredaran narkotika yang akan dilakukan dengan menggunakan satu unit mobil.

“Kami mendapat informasi mengenai pergerakan para pelaku yang hendak mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya berhasil mencegat mereka di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura,” kata Fredrickus.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua tas besar berisi paket ganja yang sudah terbungkus rapi dan siap diedarkan. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38). (KabarPapua.co/Imelda)

Salah Satu Pelaku dari PNG

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, yaitu GT, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih intensif terhadap ketiga pelaku.

“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” jelas Fredrickus.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waspada Gelombang Tinggi di Pasifik Utara Papua

3 May 2026 - 07:01 WIT

Forum Pemimpin Redaksi Papua Terbentuk

2 May 2026 - 23:27 WIT

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Trending di PERISTIWA