KABARPAPUA.CO, Serui – Pengadilan Negeri Serui terus berupaya memudahkan masyarakat Kepulauan Yapen lewat layanan berbasis digital. Salah satunya dengan sosialisasi Sistem Informasi Pengadilan atau SIP.
Sosialisasi ini terkait Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 7 tentang perubahan atas peraturan MA serta SK KMA NO 2- 144/KMA/SK/VII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik.
SIP sendiri adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh MA untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan. Layanan ini meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
Selain sosialisasi SIP, Pengadilan Negeri Serui juga mengenalkan kembali layanan E-Court. Layanan ini merupakan aplikasi layanan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online dan pemanggilan maupun persidangan secara online.
Kepala Pengadilan Negeri Serui, Deddy Thusmanhadi mengatakan, MA terus berusaha mengikuti perkembangan industri dan digitalisasi dengan membuat regulasi agar proses pelayanan dan persidangan tetap dapat berlangsung.
Salah satu tujuannya untuk mempermudah mencari keadilan, mempermudah layanan di pengadilan dan membuat proses agar lebih murah. Keuntungan lain adalah menjauhkan tatap muka atau menghindari transaksi menyimpang.
Deddy berharap Pemerintah Kepulauan Yapen dapat membantu Pengadilan Negeri Serui soal kendala jariangan. Ia juga berharap pemerintah membantu, melakukan sosialisasi dengan mengajak setiap perwakilan distrik atau desa.
Sigit selaku pemateri mengemukakan bahwa salah satu kemudahan layanan yakni metode persidangan dengan menggunakan media elektronik secara audio visual. Persidangan dapat berjalan meski dari luar negeri dengan menggunakan ketentuan dari fasilitas pengadilan. *** (Ainun Faathirjal)