Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 2 May 2025 19:36 WIT

Polresta Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Kota Jayapura


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat jumpa pers penangkapan pelaku peredaran narkoba. (Foto dok Humas Polresta Jayapura) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat jumpa pers penangkapan pelaku peredaran narkoba. (Foto dok Humas Polresta Jayapura)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba di Kota Jayapura dengan menangkap seorang pria berinisial YW, yang diduga kuat sebagai pemilik dua karton berisi ganja siap edar.

Dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa modus ini menjadi perhatian serius dalam penyelidikan narkoba ke depan.

Kapolresta menyampaikan, pelaku YW ditangkap saat hendak mengirim paket berisi 46 plastik bening ukuran besar yang berisi ganja melalui salah satu jasa pengiriman. Penangkapan dilakukan di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku berencana mengirim dua paket karton berisi daun ganja kering dengan tujuan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya , dengan total berat 1,1 kilogram,” jelas AKBP Fredrickus.

Selain karton berisi ganja kering, polisi juga menemukan 16 plastik klipper kecil berisi ganja siap edar yang diamankan dari pelaku. Kapolresta menekankan, temuan ini menunjukkan pola peredaran narkoba di Jayapura mengalami perubahan.

“Biasanya paket narkoba datang dari luar, tetapi kini sudah ada upaya distribusi dari dalam Kota Jayapura ke daerah lain. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam pengembangan penyelidikan ke depan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YW mendapatkan barang haram tersebut dari Papua Nugini (PNG). Ini merupakan kali ketiga pelaku melakukan pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua.

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkotika ini terungkap. Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

2 DPO Polres Dogiyai Tewas Tertembak di Nabire, Belasan Amunisi Ditemukan

17 May 2025 - 12:44 WIT

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Polisi Gugur di Puncak Jaya

16 May 2025 - 09:35 WIT

11 Tahun Buron, Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Asaat Serang Berhasil Ditangkap

15 May 2025 - 21:10 WIT

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 7,5 Kilogram Ganja, Satu Pelaku Asal PNG

15 May 2025 - 18:49 WIT

Satgas Damai Cartenz-2025 Bersama Polres Yahukimo Gelar Reposisi dan Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan

14 May 2025 - 18:06 WIT

Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Personel Polsek KPL Serui Terima Penghargaan

14 May 2025 - 17:06 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN