Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Mar 2025 20:41 WIT

Api Cemburu Pemicu 11 Petak Rumah Kos Terbakar di Kota Jayapura


					Saat tersangka YT (baju tahanan warna orange) dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Papua. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Saat tersangka YT (baju tahanan warna orange) dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Akibat api cemburu, tersangka berinisial YT (32 tahun) nekat membakar 11 petak rumah kos di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat, 14 Maret 2025. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian di Mapolda Papua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi, mengungkapkan, insiden ini dipicu oleh api cemburu dan amarah tersangka YT kepada teman wanitanya yang tinggal lokasi kos tersebut.

“Saat tersangka mendatangi kos teman wanitanya, kebetulan saat itu tak berada di kos. Lalu tersangka terbakar emosi dan api cemburu, kemudian menyiramkan bahan bakar minyak dan melakukan pembakaran,” jelas Achmad dalam siaran persnya di Polda Papua, Selasa, 18 Maret 2025.

Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Akibat perbuatan tersangka, 11 petak rumah kos hangus terbakar. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kebakaran itu menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka kini telah ditahan di sel Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya keamanan umum atau pembakaran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Achmad.

Sebelumnya, Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua berhasil menangkap tersangka YT sekitar pukul 13.30 WIT. Tersangka ditemukan bersembunyi di salah satu kos milik temannya, yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya tindakan emosional yang dapat berdampak merugikan banyak pihak. Polda Papua berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan peristiwa serupa tak terulang di masa mendatang. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Atasi Masalah di Lokasi TPA Pisugi, DLH Kabupaten Jayawijaya Anggarkan Rp100 Juta

26 March 2025 - 18:34 WIT

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejari Jayawijaya

26 March 2025 - 17:36 WIT

3 Prajurit TNI Diperiksa Dugaan Jual Beli Senjata dan Amunisi di Papua

26 March 2025 - 13:42 WIT

Polisi Lakukan Evakuasi dan Olah TKP Insiden Kekerasan di Yahukimo

24 March 2025 - 23:47 WIT

Kekerasan KKB kepada Guru dan Nakes, Bupati Yahukimo: Jika Mereka TNI/Polri, Saya Siap Mundur

24 March 2025 - 21:57 WIT

Tinjau Korban Kekerasan KKB di Yahukimo, Pangdam: Kondisinya Sudah Membaik

24 March 2025 - 18:30 WIT

Trending di PERISTIWA