Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 Mar 2025 23:25 WIT

Tim Opsnal Subdit II Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja di Kota Jayapura


					Pelaku JW (baju orange) diduga mendapatkan barang haram itu (barang bukti) dari seorang teman. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Pelaku JW (baju orange) diduga mendapatkan barang haram itu (barang bukti) dari seorang teman. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial JW di Perumnas IV Padangbulan, Distrik Heram, Kota Jayapura sekitar pukul 21.00 WIT, Senin, 10 Maret 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian menjelaskan,Tim Opsnal Subdit II melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Kami menemukan lima bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja, disimpan dalam bungkus popok merek Merries Pants. Selain itu, lima bungkus plastik bening lainnya ditemukan di dalam baju merek Bismil Collection bertuliskan Pacifiana warna hitam,” ungkap Alfian saat ditemui awak media, Kamis,  13 Maret 2025.

Selain itu, kata Alfian, tim juga menemukan tas merek Livin Traveling Share warna biru yang berisi satu kantong plastik kecil dengan 11 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi ganja, serta satu pohon ganja setinggi 62 cm yang ditanam dalam pot hitam.

Barang Bukti dan Rencana Penjualan

Menurut Alfian, pelaku JW diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman. Barang bukti yang ditemukan telah dikemas dalam paket hemat seharga Rp30 ribu.

“Dan direncanakan paket hemat ini akan dijual kepada anak sekolah. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Alfian.

Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri yang Jasadnya Terbakar

31 July 2026 - 22:41 WIT

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum

30 July 2026 - 09:46 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Trending di PERISTIWA