Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 25 Feb 2025 15:27 WIT

Pj Gubernur Papua: Anggaran PSU Diperkirakan Setengah dari Dana Pilkada 2024


					Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong. Foto: Katharina/Kabarpapua.co Perbesar

Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong. Foto: Katharina/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebutkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua bakal dilakukan seefisien mungkin di tengah minimnya anggaran.

Untuk membahas anggaran yang dibutuhkan, pj gubernur akan membahasnya dengan penyelenggara pilkada dan forkopimda setempat dalam waktu dekat.

“Pilkada 2024 sebelumnya sekitar Rp155 miliar. Kami prediksi anggaran untuk PSU sekitar setengahnya atau Rp70-80 miliar yang dibutuhkan,” kata Ramses ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 25 Februari 2025.

Ramses menyebutkan telah berkomunikasi awal dengan KPU, termasuk soal anggaran yang dibutuhkan.

“Saya sampaikan (kepada KPU) anggaran yang tidak perlu, khususnya di KPU sudah harus dipangkas seminimal mungkin. Termasuk misalnya kotak suara atau bilik suara yang masih bisa digunakan, ya  akan digunakan kembali saat PSU,” ujarnya.

Pihaknya berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan PSU di Papua. ”Mari kita dukung keputusan MK, itulah jalan yang terbaik untuk Provinsi Papua. Mudah-mudahan berlangsung dengan baik. Kalau saya hitung-hitungan, bulan Agustus mendatang sudah terpilih gubernur definitif,” ujarnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai (YB) karena syarat pencalonannya tidak sah. Surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik YB yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang tidak berasal dari domisili asal yang bersangkutan.

MK memerintahkan PSU di Provinsi Papua tanpa mengikutsertakan YB. Partai politik pendukung pasangan calon Benhur Tomi Mano (BTM) – YB diharuskan untuk mengusung pasangan calon gubernur yang baru di pilkada ulang tersebut tanpa mengikutsertakan YB. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Selain Malaria, Inilah 2 Penyakit Menular Tertinggi di Papua

29 April 2026 - 00:45 WIT

Begini Skema Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua

28 April 2026 - 14:57 WIT

Gubernur Papua Temui Warga yang Tolak Pengembangan RS Marthen Indey Jayapura

28 April 2026 - 14:31 WIT

Gubernur Fakhiri: Proyek Kereta Api di Papua Bukan Wacana

28 April 2026 - 08:34 WIT

Pola Kerja WFH ASN Pemprov Papua Akan Dievaluasi

23 April 2026 - 12:57 WIT

Bangga Kencana: Generasi Emas 2045 Papua Dimulai dari Keluarga

14 April 2026 - 13:52 WIT

Trending di KABAR PAPUA