KABARPAPUA.CO, Sentani – Polres Jayapura Polda Papua menggagalkan penyelundupan 108 paket ganja di Bandara Sentani, Minggu 9 Februari 2025.
Ganja ini diamankan dari calon penumpang tujuan Sorong berinisial YRW (27). Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Sebelumnya pada hari Sabtu (8/2), petugas Bandara Sentani juga menangkap DR (28), calon penumpang tujuan Biak yang membawa 42 paket ganja,” ucap Benny.
YRW merupakan calon penumpang tujuan Sorong, Papua Barat Daya. Ia ditangkap karena membawa 108 paket ganja yang disimpan di bagasi pesawat Lion Air JT 799.
Terbongkarnya penyelundupan ini berawal saat YRW melaporkan keberangkatannya dan menitipkan barang bawaannya di bagasi. Barang bawaan YRW terpantau di X-Ray hingga menimbulkan kecurigaan petugas.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dilakukan pengecekan ternyata berisi 108 paket ganja. Saat ini YRW sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses lebih lanjut,” kata Benny.
Dalam pemeriksaan awal, RYW mengaku 108 paket ganja bukan miliknya. Paket ganja itu mencapai berat 3.235 kilogram.
“Dia ini hanya sebagai kurir yang dijanjikan diberi imbalan sebesar 15 juta rupiah, setelah paket tersebut tiba di Sorong,” ungkapnya. *** (Adv/Polda Papua)




















