Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Feb 2025 19:58 WIT

Terungkap Modus Guru SMP di Jayapura Setubuhi Muridnya hingga 10 Kali


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D Mackbon merilis perkembangan kasus persetubuhan siswa SMP oleh oknum guru. (Polresta Jayapura Kota) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D Mackbon merilis perkembangan kasus persetubuhan siswa SMP oleh oknum guru. (Polresta Jayapura Kota)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Proses penyidikan kasus persetubuhan oleh guru terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, telah masuk tahap I.

Tahap ini menandakan berkas perkara tersangka FB diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diperiksa. Terungkap pula dari hasil pemeriksaan, persetubuhan terjadi sejak Agustus 2023 hingga Desember  2024.

Dalam rentan waktu tersebut, pelaku berinisial FB telah menyetubuhi dan mencabuli anak muridnya sendiri sebanyak sepuluh kali. Fakta ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangan pers, Selasa 4 Februari 2025.

Victor bilang, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan diawali dengan ancaman. Dimana bila tidak dituruti maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.

“Setiap mengawali perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban bila tidak menuruti. Apalagi sampai diketahui orang lain maka korban akan dikeluarkan dari sekolah,” bebernya.

Victor menilai tindakan pelaku merupakan ancaman psikis terhadap korban. Atas tindakan tidak bermoralnya, FB terancam hukuman pidana 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan dengan catatan tambahan yakni bila pelaku merupakan orang tua wali, tenaga didik atau tenaga pendidikan dan pengasuh, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan kepadanya,” kata Victor. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komnas HAM Papua: Pembunuhan Warga Sipil di Wamena Kejahatan Kriminal Serius

18 September 2026 - 07:13 WIT

Lapas Kelas II B Serui Laksanakan Razia Blok Hunian WBP

16 September 2026 - 20:55 WIT

Aksi Kejam OPM Ndugama: Sopir Lajuran Wamena Dibakar bersama Mobilnya

16 September 2026 - 15:18 WIT

Pesawat Pengangkut BBM Tergelincir di Bandara Mulia

16 September 2026 - 06:41 WIT

Marak Pengeroyokan, Polres Kepulauan Yapen Gencarkan Patroli Humanis

14 September 2026 - 19:35 WIT

Bhayangkari Daerah Papua Tengah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Paniai

13 September 2026 - 13:01 WIT

Trending di PERISTIWA