KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi resmi teregistrasi dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan akan berlanjut ke persidangan.
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, Ismail Maswantu menjelaskan lolosnya permohonan sengketa Pilkada mematahkan persepsi banyak pihak yang menilai bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
“Banyak pihak yang meragukan bahwa permohonan sengketa yang kami ajukan tidak akan diterima karena tidak memenuhi persyaratan. Bagi kami, mencari keadilan adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh,” tuturnya, ketika dikonfirmasi pada Rabu 8 Januari 2025.
Lanjut Ismail, pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan digelar mulai 8-16 Januari. Dalam sidang pendahuluan itu nantinya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti permohonan.
Adapun permohonan sengketa yg diajukan oleh paslon no 4 adalah dugaan penggabungan suara dari paslon no 1 dan 3 kepada paslon no 2 sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. *** (Rilis/Adv)