KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap balita 5 tahun berinisial AL.
Kedua pelaku berinisial JY (36) dan NS (36) akan diproses sesuai prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K, MH, Senin 6 Januari 2025.
“Proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Penyidik juga melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” terangnya.
Dewa bilang, kondisi korban kekerasan sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi. Polwan Polresta yang berkompeten juga telah mendapat perintah untuk melakukan trauma healing terhadap korban.
“Informasi atau penyampaian dari pihak rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk dan diharapkan dapat dibatasi. Hal ini agar interaksi dengan korban terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan,” katanya.
Polresta juga telah berkoordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban. Langkah ini agar kesehatan fisik atau psikis korban dapat segera pulih kembali.
Kepolisian juga memastikan saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum. “Kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pesan Dewa.*** (Adv/Polda Papua)