Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Jan 2025 19:25 WIT

Polresta Jayapura Kota Pastikan Pelaku Kekerasan Balita Diproses Hukum


					Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. (Humas Polresta) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap balita 5 tahun berinisial AL.

Kedua pelaku berinisial JY (36) dan NS (36) akan diproses sesuai prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K, MH, Senin 6 Januari 2025.

“Proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Penyidik juga melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” terangnya.

Dewa bilang, kondisi korban kekerasan sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi.  Polwan Polresta yang berkompeten juga telah mendapat perintah untuk melakukan trauma healing terhadap korban.

“Informasi atau penyampaian dari pihak rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk dan diharapkan dapat dibatasi. Hal ini agar interaksi dengan korban terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan,” katanya.

Polresta juga telah ⁠berkoordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban. Langkah ini agar kesehatan fisik atau psikis korban dapat segera pulih kembali.

Kepolisian juga memastikan saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum. “Kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pesan Dewa.*** (Adv/Polda Papua)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Lima Orang Hilang Saat Menyeberang Serui-Waropen

25 August 2026 - 09:27 WIT

Kisah Penemuan Bayi Dalam Selokan di Serui

25 August 2026 - 07:37 WIT

Polres Kepulauan Yapen Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

23 August 2026 - 10:18 WIT

Rombongan Patroli Polsek Ilu Diberondong Tembakan di Tolikara, Satu Personel Terluka

21 August 2026 - 17:59 WIT

Pasutri Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Papua, Ini Daftar Pelanggarannya

21 August 2026 - 01:16 WIT

Sukacita dari Lapas Serui pada Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

18 August 2026 - 17:58 WIT

Trending di PERISTIWA