Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Dec 2024 19:03 WIT

Polresta Jayapura Kota Ungkap 29 Kasus Narkoba pada 2024, Jerat 37 Tersangka


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran narkoba, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus peredaran narkoba, Jumat 17 Mei 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 29 kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Sebanyak 37 tersangka berhasil diproses hukum dalam kurun waktu tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam refleksi akhir tahun.  Refleksi dihadiri Wakpolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, SE, SH, MM, MH.

Victor menerangkan bahwa dari total tersangka 37 orang, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini. Jumlah tersangka dan kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023.

“Pada 2024 sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan total tersangka sebanyak 37 orang, terdapat selisih sebanyak 21 kasus dan 28 tersangka,” ungkapnya, Senin 30 Desember 2024.

Victor merinci 29 kasus terdiri dari 4 kasus sabu, 21 kasus ganja dan 2 kasus miras lokal atau pangan, serta Undang-undang Kesehatan 2 kasus.  Seluruh kasus diproses hingga tahap akhir yakni penyerahan para tersangka ke pihak Kejaksaan.

“Untuk total barang bukti, sabu 413,59 gram, ganja 25 Kg, miras lokal 12 liter dan psikotropika sebanyak 5.992 butir,” urainya.

Faktor Pemicu Terjadinya Peredaran Narkotika

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam refleksi akhir tahun. (Humas Polresta)

Ia pun mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika di Kota Jayapura. Misalnya masih kurangnya tingkat kesadaran dan kerjasama dari masyarakat dalam penanggulangan narkoba.

Disisi lain, lanjutnya, masih tingginya tingkat pengguna narkotika khususnya jenis ganja.  Selain itu, mayoritas faktor utama terjadinya tindak pidana narkotika adalah masalah ekonomi.

“Berdasarkan data perkara sepanjang tahun 2024, para tersangka masih berusia produktif yakni kisaran umur 18-29 tahun,” katanya.

Selama ini, Polresta Jayapura Kota telah melakukan upaya meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkotika. Selain penegakkan hukum, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait ataupun pengemban bidang pemberantasan narkoba,

Selain itu sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun di rumah-rumah ibadah terkait bahaya narkoba.  *** (Adv/Polda Papua)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT