KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Kepolisian Daerah Papua memastikan kasus asusila yang menjerat HAN dalam proses penyidikan.
Hal ini disampaikan Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo dihadapan pendemo yang mendatangi Polda Papua.
Dalam isi tuntutannya Komunitas Pemuda Papua Perubahan meminta Polda Papua untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan calon Bupati Biak Numfor berinisial HAN.
“Proses itu tetap berjalan dan terkait dukungan masyarakat, kami menghargai dan mengapresiasi. Intinya, kesadaran hukum sudah sangat bagus,” kata Wakhid kepada wartawan di Mapolda Papua, Selasa 26 November 2024.
Terkait permintaan penangguhan penahanan ataupun adanya para pihak yang menyuarakan penundaan karena saat ini masuk dalam tahapan Pilkada, menurutnya proses hukum adalah proses hukum dan persoalan pencalonan tersangka tetap berjalan.
“Proses hukum adalah proses hukum, soal yang bersangkutan mencalonkan diri tetap berjalan. Kita selama ini selalu berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu dan masih berjalan. Jadi, tidak ada hak politiknya yang dikurangi, tetap berproses pencalonan HAN di Biak,” jelasnya.
Dia menambahkan, kondisi korban saat ini masih membutuhkan terapi psikologis. *** (Imelda)