Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Nov 2024 12:51 WIT

4 Poin Tuntutan Pendemo di Mapolda Papua: Kasus Asusila HAN Murni Kriminal


					Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali dalam mmebacakan tuntutan penuntasan kasus asusial HAN. (kabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali dalam mmebacakan tuntutan penuntasan kasus asusial HAN. (kabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Inilah isi tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan Komunitas Pemuda Papua Perubahan yang dilakukan di depan Mapolda Papua, Selasa 26 November 2024.

Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali langsung membacakan 4 poin penting dalam tuntutan di depan Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo.

  1. Kami mengapresiasi Polda Papua dan Polres Biak yang telah bekerja dalam penangkapan dan penetapan HAN sebagai tersangka asusila.
  2. Pelaku Asusila tidak dapat ampun, harus dihukum karena semua sama di mata hukum.
  3. Kapolri harus menseriusi kasus ini dan tidak ada mengintervensi dari luar, karena kasus HAN murni asusila, kekerasan seks sesama jenis.
  4. Tindakan HAN adalah pelanggaran berat, baik dari segi adat, agama dan kasusnya adalah murni kriminal,  bukan politisasi. Sehingga jangan kaitkan kasus HAN dengan pilkada serentak.

Jack bilang, kasus HAN adalah kasus asusila dan murni kriminal, tidak ada ampun serta pengecualian, sebab semua orang  sama di mata hukum.

“Selama aksinya, HAN melakukan Grooming yakni modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku berujung korban dimanipulasi,” kata Jack.

Ia menilai kekerasan seksual segala perbuatan menghina dan melecehkan juga dapat berakibat pada penderitaan fisik termasuk hancurkan masa depan korban.

“Ini adalah ancaman. Pasalnya korban adalah anak di bawah umur dan termasuk pelanggaran berat,” katanya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polresta Jayapura Kota Tangkap Kurir Ganja Lintas Negara

17 April 2026 - 14:28 WIT

Geger! Dua Jenazah Ditemukan di Kalisemen Nabire

16 April 2026 - 11:28 WIT

Polisi Memburu Pelaku Pembakar Bangunan RSUD Paniai

16 April 2026 - 00:42 WIT

Polda Papua Tengah Pastikan Situasi Terkendali Pasca Peristiwa Dogiyai

15 April 2026 - 20:10 WIT

Kebakaran Rumah Kos di Kotaraja Jayapura, Kerugian Rp1,5 Miliar

14 April 2026 - 16:59 WIT

Perselisihan Pasutri di Timika Berakhir Tragis

14 April 2026 - 13:25 WIT

Trending di PERISTIWA