Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Nov 2024 12:51 WIT

4 Poin Tuntutan Pendemo di Mapolda Papua: Kasus Asusila HAN Murni Kriminal


					Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali dalam mmebacakan tuntutan penuntasan kasus asusial HAN. (kabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali dalam mmebacakan tuntutan penuntasan kasus asusial HAN. (kabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Inilah isi tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan Komunitas Pemuda Papua Perubahan yang dilakukan di depan Mapolda Papua, Selasa 26 November 2024.

Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali langsung membacakan 4 poin penting dalam tuntutan di depan Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo.

  1. Kami mengapresiasi Polda Papua dan Polres Biak yang telah bekerja dalam penangkapan dan penetapan HAN sebagai tersangka asusila.
  2. Pelaku Asusila tidak dapat ampun, harus dihukum karena semua sama di mata hukum.
  3. Kapolri harus menseriusi kasus ini dan tidak ada mengintervensi dari luar, karena kasus HAN murni asusila, kekerasan seks sesama jenis.
  4. Tindakan HAN adalah pelanggaran berat, baik dari segi adat, agama dan kasusnya adalah murni kriminal,  bukan politisasi. Sehingga jangan kaitkan kasus HAN dengan pilkada serentak.

Jack bilang, kasus HAN adalah kasus asusila dan murni kriminal, tidak ada ampun serta pengecualian, sebab semua orang  sama di mata hukum.

“Selama aksinya, HAN melakukan Grooming yakni modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku berujung korban dimanipulasi,” kata Jack.

Ia menilai kekerasan seksual segala perbuatan menghina dan melecehkan juga dapat berakibat pada penderitaan fisik termasuk hancurkan masa depan korban.

“Ini adalah ancaman. Pasalnya korban adalah anak di bawah umur dan termasuk pelanggaran berat,” katanya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Penyampaian Aspirasi dari Pelajar Mahasiswa Intan Jaya

22 July 2026 - 22:36 WIT

Penyambutan Letkol Inf Ahmad Albar sebagai Dandim 1709 Yawa

21 July 2026 - 22:01 WIT

Hingga Juli 2026, Kasus Pencurian Mendominasi Diproses PN Serui

20 July 2026 - 22:59 WIT

Gerebek Honai Transit OPM di Intan Jaya, TNI Sita Senpi dan Amunisi

18 July 2026 - 22:12 WIT

Rental PS di Entrop Jayapura Ternyata Jadi Sarang Ganja dan Arak

18 July 2026 - 21:45 WIT

Catat Tanggalnya: Nobar Piala Dunia, Ratusan UMKM, hingga Hiburan Rakyat JAMBU Meriahkan HUT Papua Tengah

18 July 2026 - 17:47 WIT

Trending di PERISTIWA