Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Nov 2024 20:07 WIT

Polda Papua Bekuk Pria Usai Ambil Paket Sabu di JNE


					Polda Papua merilis pengungkapan kasus sabu di Kota Jayapura. (Polda Papua Perbesar

Polda Papua merilis pengungkapan kasus sabu di Kota Jayapura. (Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua membekuk pria berinisial NAH (23) usai mengambil paket berisi sabu di Kantor JNE Padang Bulan, Kota Jayapura.

Pelaku dibekuk di Jalan Mangga III Kotaraja Luar, Distrik Wahno, Kota Jayapura, Sabtu 16 November 2024.

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum, membenarkan penangkapan tersebut. Dimana pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Merespon informasi yang ada, Anggota Opsnal Subdit III kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi, hingga akhirnya Anggota pun berhasil mengamankan pelaku.

“Awalnya tim Opsnalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengambil paketan di jasa pengiriman JNE Padang bulan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Barang bukti sabu hasil pengungkapak kasus di Kota Jayapura. (Polda Papua)

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu. Tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

“Selain sabu, anggota mengamankan 1  unit HP merk VIVO Y 02T warna Hitam, 1 kotak aluminium, 2 kaca pirex, 1 dos dan hp merk Oppo Reno (rusak), serta 1  plastik jasa pengiriman JNE,” bebernya.

Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan berlanjut atas perbuatannya.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Adv/Polda Papua)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA