Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 25 Oct 2024 18:24 WIT

IRT di Jayapura Ditangkap Simpan 9,6 Kg Ganja, Menantu Masih Diburu


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon merilis penangkapan kasus 9,6 kg ganja. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon merilis penangkapan kasus 9,6 kg ganja. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura kota mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BK (56) atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 9,6 kilogram.

Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan pada Kamis 24 Oktober 2024 di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan.

“Jadi anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.Kemudian melakukan penggeledahan disebuah rumah yang dicurigai menyimpan barang haram tersebut,” jelasnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 9,6 kg ganja. Barang bukti dikemas dalam 5 karung beras, 2 buah tas tenteng, 4 kantong plastik merah ukuran besar, dan lainnya.  “Totalnya seberat 9,6 kilogram,”terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mencurigai adanya keterlibatan pelaku lain berinisial F, anak mantu dari BK. “Modus operandinya yakni, ganja disimpan dalam kamar pelaku,” sambungnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Dimana kepolisian menduga ganja akan diedarkan oleh pelaku diluar daerah Jayapura.

“BK tertutup atau belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan barang bukti tersebut akan diedarkan di mana. Namun ini sudah beberapa kali perbuatannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 ayat 2, tentang penyalahgunaan narkotika.

“Penyidik akan terus menggali informasi-informasi lain dari lapangan, untuk mengungkapkan kasus tersebut, ” ucap Victor menambahkan. *** (Imelda) 

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

BMKG: Kebakaran Hutan di Mappi Butuh Perhatian Khusus

22 October 2026 - 09:50 WIT

Kasus PHK Alfamidi Sentani Berakhir Damai, Pekerja Terima Rp8,8 Juta

21 October 2026 - 10:19 WIT

Damianus Samin: Rasa Aman adalah Kunci Masa Depan Papua

18 October 2026 - 21:21 WIT

Satgas Damai Cartenz Bongkar Transaksi Gelap Amunisi KKB Intan Jaya

18 October 2026 - 21:08 WIT

Kapolda Papua Tengah: Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Menjadi Polresta

15 October 2026 - 17:14 WIT

Inilah Bentuk Kepedulian Kapolsek Makimi untuk Generasi Muda

15 October 2026 - 07:51 WIT

Trending di PERISTIWA