Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Oct 2024 23:14 WIT

Akademisi Papua Apresiasi Kejati Ungkap Kasus Korupsi Dana PON XX


					Akademisi asal Papua, Steve  Rick Elson Mara. (Ist) Perbesar

Akademisi asal Papua, Steve Rick Elson Mara. (Ist)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Akademisi asal Papua, Steve  Rick Elson Mara, S.H, M.Han memberikan apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana PON XX.

Menurutnya, langkah Kejati Papua, terutama Pidana Khusus (Pidsus) sangat baik.  “Kinerja luar biasa, patut diberikan apresiasi, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya Papua saja, tetapi nasional,” ucap Steve, Senin 21 Oktober 2024.

Ia berharap, penegakan hukum yang dilakukan oleh Pidus Kejati Papua tidak pandang bulu.  “Lakukan sesuai prosedur, tanpa harus tembang pilih sesuai penegakan hukum berdasarkan amanat undang-undang,” ujarnya.

Perihal penetapan 4 orang tersangka, Akademisi berusia 30 tahun ini, meyakini masih akan ada tersangka lainnya.  Ia berharap Kejati bisa transparan dalam membeberkan tersangka lainnya.

Hal ini, kata Steve, agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwasanya bukan hanya kasus korupsi di dana PON Papua.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse sebelumnya membeberkan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.

“Yang jelas akan ada tersangka lainnya. Kami masih terus bekerja. Kami berharap ada dukungan dan sport dari masyarakat,” kata Nixon.

Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki, menyebut telah memeriksa puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli, dalam kasus ini.

“Terakhir kami telah menyita uang diduga hasil korupsi dana PON sebesar Rp. 6.448.560.800 dan nanti akan ada yang kami sita lagi,” terangnya.

Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Saat ini keempatnya telah ditahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom.  Keempat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP. (*)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bersatu Padamkan Api, Warga dan Polisi di Semangga Selamatkan 4 Hektare Lahan

6 November 2026 - 20:36 WIT

DPO Penembak Alm. Brigpol Ronald M. Enok Tertangkap

6 November 2026 - 19:13 WIT

Sempat Kontak Tembak di Kali Braza Yahukimo, TNI Habema Temukan Senpi Rakitan dan Amunisi OPM

6 November 2026 - 09:53 WIT

Potret Kehangatan Tim Kesehatan Damai Cartenz Jemput Bola di Ilaga

5 November 2026 - 23:21 WIT

Suara dari Ujung Timur: Cipayung Papua Desak Hukuman Berat Pelaku Penyadapan Presiden

4 November 2026 - 22:18 WIT

Polda Papua Tengah: Vape Dilarang untuk Polisi, Tanpa Pengecualian

3 November 2026 - 11:27 WIT

Trending di PERISTIWA