Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 24 Sep 2024 22:55 WIT

KPU Yapen Gelar Rakor Jelang Kampanye, Turut Bahas Deklarasi Damai


					Suasana Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye di KPU Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Suasana Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye di KPU Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye Pilkada 2024.

Rakor dihadiri Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai, Ketua Desk Erny Renny Tania dan Sekretaris Desk Sony A Woria. Lalu, Kajari Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam.

Pjs Pasi Intel Kodim 1709/Yawa Letda Abdul Latif dan Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen Septinus Osleky. Kemudian, Kepala Dinas Kominfo Yapen Wellem Zaman Bonay,  Anggota Bawaslu Herold M.Jandeday serta 4 Liaison Officer (LO) perwakilan paslon.

Pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September – 23 November 2024 mendatang. KPU Kepulauan Yapen akan menyiapkan tahapan persiapan kampanye seperti alat peraga kampanye hingga mekanisme kampanye bagi paslon.

Foto bersama usai Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye di KPU Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk memantapkan tahapan Pilkada yang tertuang pada PKPU 13 2024 tentang kampanye.

Rakor memberikan kesempatan kepada penyelenggara terkait pelaksanaan tahapan kampanye paslon demi kelancaran tahapan Pilkada 2024. KPU Yapen berharap seluruh paslon dapat hadir dalam deklarasi damai.

“Untuk deklarasi damai besok akan berlangsung sesuai jadwal, pada pukul 14.00 WIT. (Deklarasi) dimulai dari Kantor KPU Kepulauan Yapen menuju Alun-alun Trikora Serui,” terangnya.

Sekda Kepulauan Yapen, Erny Tania, menambahkan penggunaan alat peraga pada Pilkada tidak dikenakan biaya. Hal ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mana  bila terjadi akan dianggap pungutan liar alias pungli.

Erny berharap adanya sosialisasi untuk pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kampanye terbuka. Hal ini demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada serentak 2024. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS