Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 21 Sep 2024 20:02 WIT

DPRD Yapen Setujui Raperda APBD Perubahan dan RPJPD 2025-2045


					Penyerahan hasil rapat paripurna IV DPRD kepada Pemkab Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Penyerahan hasil rapat paripurna IV DPRD kepada Pemkab Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Jumat 20 September 2024.

Dua Raperda ini tentang APBD Perubahan 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rapat paripurna dihadiri 14 anggota DPRD Kepulauan Yapen.

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana Dewijana Wanggai hadir langsung bersama Sekda Erny Yania. Turut hadir, Wakapolres Yapen Kompol Marthen Luther Rona, Dandim 1709/YAWA Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto dan Ketua Pengadilan Negeri Serui  Deddy Thusmanhadi.

Dalam pidato penutupan, Penjabat Bupati Suzana Wanggai mengajak bersama-sama mengawal kedua Perda agar berjalan sesuai peruntukannya. Selain itu juga bermanfaat dalam menopang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Suzana Wanggai Ingatkan 2 Agenda Penting

Foto bersama usai penutupan rapat paripurna IV DPRD Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Suzana mengingatkan dua agenda penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Agenda tersebut  yaitu sidang APBD 2025 pada Oktober dan Pilkada pada November.

“Saya harap adanya kerjasama dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terbangun dengan baik . Tetap dalam kondisi sehat, sehingga yang kita kerjakan dan persiapkan untuk pelaksanaan agenda tersebut dapat berjalan maksimal,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba, mengatakan dua Raperda tersebut akan dievaluasi di Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Untuk RPJPD  yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah menjadi persyaratan yang perlu dipenuhi Pemda dan DPRD. Hal ini untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Papua untuk menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD,” ujarnya.

Ia berharap, waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama anggaran perubahan belanja daerah yang tersisa 2 bulan kedepan. Sehingga penyerapan anggaran sampai 31 Desember bisa mencapai 100 persen. *** Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Distribusi Logistik Pilkada Gunakan 2 Kapal, Pj Bupati Yapen Harap Cuaca Cerah

23 November 2024 - 23:48 WIT

Jalan Santai Berhadiah, KPU Ajak Warga Yapen Hindari Golput

23 November 2024 - 18:38 WIT

Tiga Distrik di Yapen Masuk Kategori Sangat Rawan pada Pilkada 2024

22 November 2024 - 22:02 WIT

Kesbangpol Yapen Perkuat Kolaborasi Jelang Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus

22 November 2024 - 20:18 WIT

Bawaslu Yapen: 230 PTPS Jadi Ujung Tombak Pengawasan Pilkada 2024

21 November 2024 - 23:48 WIT

Kondisi Cuaca Yapen Jadi Perhatian Jelang Pilkada 2024

21 November 2024 - 21:15 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN