Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Sep 2024 23:36 WIT

Polisi Tangkap IRT Pengedar Obat Terlarang di Timika, 470 Pil Alprazolam Disita


					Penampakan barang bukti pil Alprazolam di Polres Mimika. (Humas Polda Papua) Perbesar

Penampakan barang bukti pil Alprazolam di Polres Mimika. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Timika – Satuan Resese Narkoba Polres Mimika menangkap ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.

SR tertangkap di rumahnya kawasan Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika, pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIT. Operasi penangkapan dipimpin  KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.

Andi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba. Dalam informasi, SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam.

“Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT. Hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya,” terangnya.

Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah. Obat terlarang tersebut dijual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika.

Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal. Selain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya. Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika,” katanya.  *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perairan Dangkal, Kapal SPIL Hijau Jelita Kandas di Dekat Pelabuhan Serui

30 April 2025 - 00:06 WIT

Hari Keempat Pencarian, Dua Nelayan Hilang di Perairan Kaimana Belum Ditemukan

29 April 2025 - 00:33 WIT

Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Dua Nelayan yang Hilang di Perairan Kaimana

25 April 2025 - 16:04 WIT

Tangkal Hoax hingga Berbagi Kasih dengan Difabel jadi Rangkaian HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Papua

24 April 2025 - 21:18 WIT

Satresnarkoba Polres Nabire Kembali Gagalkan Penyeludupan dan Peredaran Narkotika di Lapas

23 April 2025 - 09:28 WIT

Acara Bakar Batu Gubernur Papua Pegunungan di Sentani, Kapolres Jayapura: Jangan Ada yang Mabuk Miras

23 April 2025 - 08:58 WIT

Trending di PERISTIWA