Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 Aug 2024 13:56 WIT

9 Narapidana Lapas Narkotika Doyo Kabur, 5 Orang Masih Buroń


					irektur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian. (Kabarpapua.co/Imelda) Perbesar

irektur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian. (Kabarpapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sembilan orang narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura pada Minggu 1 Agustus 2024.

Sembilan narapidana kabur dengan cara membobol pagar ornamesh belakang dengan menggunakan barbel beton dan langsung melompati tembok.

“Dari 9 orang yang kabur, sebanyak 4 orang sudah ditangkap kembali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian saat di temui di ruang kerjanya, Selasa 13 Agustus 2024.

Alfian bilang, para narapidana kabur pada Minggu 11 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIT dengan cara menjebol pagar belakang.

‘’Itu kan ada pagar belakang sedang dalam proses rehab, sehingga mereka memanfaatkan bangunan yang lagi di rehab untuk melarikan diri,” katanya.

Pasca kejadian tersebut, Lapas Doyo sudah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jayapura dan aparat keamanan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 4 orang yang bernama Manvel Giban, Alhertus Samber, Alherto Alua dan Agus Itlay.

Foto 5 orang buronan narpidana Lapas Narkotika Doyo yang disebar di tengah masyarakat. Foto: ist

Sedangkan 5 orang narapidana yang belum tertangkap yakni Okky Marvin oagay, Rivaldo marani, Fredy Samon, Melianus Waga, Robert Wenda.

“Kami mohon bantuan masyarakat untuk menginformasikan kepada orang- orang yang dicurigai. Foto dan identitas yang bersangkutan sudah kami sebarkan,” katanya.

Alfian mengatakan para tahanan yang kabur rata-rata telah menjalani putusan pengadilan dan mendapatkan hukuman di atas 5 tahun. Bahkan satu di antaranya adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT