KABARPAPUA.CO, Timika– Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan Bimbingan Teknis/Pelatihan Penyusunan dan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Barang dan Jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 di Timika, Kamis 24 Agustus 2023.
Acara diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Program pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga.
Kepala Bagian UKPBJ Setda Kab Nduga, Senen, SP mengatakan diklat Penginputan RUP dan SIRUP dilakukan untuk memberikan bekal kepada PPK dan kasubag Program dalam proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan regulasi yang ada.
Manfaat penggunaan aplikasi SiRUP bagi pemerintah daerah yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha, mendukung proses monitoring dan audit serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.
“Diharapkan dengan bimtek ini, pengadaan barang dan jasa terutama penginputan pengadaan dan jasa dapat tercapai dengan baik,” katanya.
Kegiatan pelatihan penginputan RUP dan SIRUP sesuai dengan rekomendasi oleh KPK bahwa pemerintah dituntut transparan dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Kata dia, perwakilan yang telah ditunjuk oleh OPD masing-masing diharapkan agar sebagai duta dari OPD nya agar bisa menginput adanya pengadaan barang dan jasa, agar proses transparansi dapat tercapai.
“Kami berharap peserta dapat memahami dan mapan nantinya dalam peng-implementasikannya,” jelasnya.
Bimtek tersebut menghadirkan pemateri dari LPSE Provinsi Papua, Rinto Kurniawan, SE, M.Si. Ia menjelaskan dalam bimtek RUP dan SIRUP yang dilaksanakan Pemda Nduga sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa untuk lingkungan pemerintahan, yakni tugas pengguna anggaran atau kepala dinas dan badan diwajibkan mengumumkan RUPnya di SIRUP Nasional.
“Karena merupakan bagian indeks tata kelola pengelolaan, maka Pemda Nduga mendapatkan nilai baik, nilai RUP itu semua OPD wajib mengumumkan RUPnya karena sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya. *** (Rilis Humas Pemda Nduga)