Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 17 Aug 2024 21:09 WIT

434 Warga Binaan Lapas Narkotika Doyo Terima Remisi, Sebagian WNA PNG


					Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.COSentani – Sebanyak 434 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Doyo menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.

Penyerahan remisi oleh Penjabat Bupati Jayapura, Samuel Siriwa bersama Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Doyo, Samaludin Bogra.

Kalapas Narkotika Kelas II A Doyo, Samaludin Bogra, mengatakan jumlah warga binaan saat ini berjumlah 626. Dari jumlah ini, 34 warga binaan mendapat remisi kemerdekaan.

Warga binaan yang mendapatkan remisi, yaitu bagi memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah inkrah. Kemudian dieksekusi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua.

Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa foto bersama warga binaan Lapas Narkotika Doyo, 17 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

Kemudian syarat substantif yaitu, yang bersangkutan telah mengikuti semua kegiatan dalam rangka pembinaan selama berada di Lapas.  Dari pembinaan ini akan dinilai apakah yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan atau tidak.

“Kalau yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan dan tidak pernah membuat pelanggaran maka kami bisa mengusulkan untuk mendapat remisi. Jadi semua tahapan-tahapan itu yang harus dilalui semua warga binaan yang ada di sini,” kata Samaludin Bogra.

Samaludin juga menjelaskan bahwa yang mendapatkan remisi adalah tahanan yang belum diputuskan untuk bebas dan Warga Negara Asing (WNA) yang kebanyakan berasal dari Papua Nugini (PNG). Dimana hingga saat ini berjumlah 113 orang.

“Mereka juga punya hak untuk mendapatkan remisi, kecuali hak integrasi yaitu pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sebab, harus ada jaminan dari negara asal mereka. Sementara itu dari 434 penerima remisi tidak ada warga binaan yang langsung dibebaskan,” terangnya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

APBD Jayapura 2024 Defisit Rp70 Miliar, OPD Diminta Maksimalkan Penyerapan

10 September 2024 - 20:09 WIT

Pemkab-DPRD Jayapura Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

9 September 2024 - 20:39 WIT

Pemkab Jayapura Gelar Doa Lintas Agama untuk Pilkada Damai

2 September 2024 - 17:57 WIT

Pilkada Jayapura, Ketua DAS Sentani Ingatkan Jangan Salah Pilih Pemimpin

31 August 2024 - 20:53 WIT

Koalisi Nusantara Bersatu Deklarasikan Paslon TEPAD Maju Pilkada Jayapura

28 August 2024 - 22:54 WIT

Pertama Daftar ke KPU Jayapura, Paslon ALGITO Naik Sepeda Motor

27 August 2024 - 23:40 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA