KABARPAPUA.CO, Sentani – Sebanyak 434 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Doyo menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.
Penyerahan remisi oleh Penjabat Bupati Jayapura, Samuel Siriwa bersama Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Doyo, Samaludin Bogra.
Kalapas Narkotika Kelas II A Doyo, Samaludin Bogra, mengatakan jumlah warga binaan saat ini berjumlah 626. Dari jumlah ini, 34 warga binaan mendapat remisi kemerdekaan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi, yaitu bagi memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah inkrah. Kemudian dieksekusi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua.
Kemudian syarat substantif yaitu, yang bersangkutan telah mengikuti semua kegiatan dalam rangka pembinaan selama berada di Lapas. Dari pembinaan ini akan dinilai apakah yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan atau tidak.
“Kalau yang bersangkutan mengikuti semua kegiatan dan tidak pernah membuat pelanggaran maka kami bisa mengusulkan untuk mendapat remisi. Jadi semua tahapan-tahapan itu yang harus dilalui semua warga binaan yang ada di sini,” kata Samaludin Bogra.
Samaludin juga menjelaskan bahwa yang mendapatkan remisi adalah tahanan yang belum diputuskan untuk bebas dan Warga Negara Asing (WNA) yang kebanyakan berasal dari Papua Nugini (PNG). Dimana hingga saat ini berjumlah 113 orang.
“Mereka juga punya hak untuk mendapatkan remisi, kecuali hak integrasi yaitu pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sebab, harus ada jaminan dari negara asal mereka. Sementara itu dari 434 penerima remisi tidak ada warga binaan yang langsung dibebaskan,” terangnya. *** (Alan Youwe)