KABARPAPUA.CO, Sentani – Polres Jayapura bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan terhadap remaja perempuan bernama Raqa (16) yang viral di media sosial
Dalam kasus ini, kepolisian menangkap tiga perempuan berinisial FY (17), SE (17) dan PP atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ketiganya terancam pidana 5 tahun penjara atas perbuatanya.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalu Kasat Reskrim, AKP Sugarda A.B Trenggoro, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Kamis 25 April 2024 di lapangan Basket Pasar Lama Sentani.
Awalnya korban dijemput oleh AP yang merekam aksi kekerasan tersebut. Selanjutnya korban dibawa ke lapangan basket pasar lama yang telah menanti ketiga pelaku penganiayaan
Saat di lokasi, pelaku PP sempat bertanya kepada korban soal jalan bersama pacar AP yang menjadi saksi dalam kasus ini. Seketika itu, korban membantah dengan tudingan pelaku.
“Korban menjawab saya tidak jalan dengan ko pu laki (pacar kamu). Tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY lalu mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Aksi pengeroyokan berhenti setelah anggota kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pasar Lama Sentani melerai ketiganya. Korban lalu diarahkan untuk segera ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Korban Raqa mengalami luka lebam dan saat ini masih dirawat di RS. Yowari. Sementara pelaku FY (17) dan SE sudah kami amankan, sedangkan pelaku PP masih dalam pencarian,” jelasnya.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam aksi pengeroyokan. Selain itu, polisi juga menyita baju korban saat kejadian.
“Mereka terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” katanya. *** (Alan Youwe)