KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 21 anggota TNI menjalani pemeriksaan terkait penyerangan dan perusakan Markas Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Sabtu 2 Maret 2024.
Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI, Izak Pangemanan mengatakan, dari 21 anggota yang menjalani pemeriksaan , 5 orang di antaranya menjadi tersangka.
“Semua akan diperiksa dan diproses hukum baik oknum prajurit yang menggerakan ata pengerahan, dari 21 telah ditemukan (ditetapkan) 5 oknum (TNI),” kata Izak kepada wartawan di Makodam Cenderawasih, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut Pangdam, penyerangan dan perusakan oleh oknum prajurit Batalyon 756 WMS merupakan pelanggaran, bukan jiwa korsa. “Ini bukan jiwa korsa sebenarnya. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Kalau ini pelanggaran bukan jiwa korsa yang harus kita hukum,” kata Izak.
Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri telah memerintahkan kapolres untuk memperbaiki kerusakan Polres Jayawijaya. Dia meminta semua pihak untuk bersama-sama fokus menyelesaikan kegiatan pemilu.
“Mereka (oknum TNI) sudah ditangani oleh Pangdam, jadi saya tidak berkomentar. Kalau mau, bertanya lanngsung ke Pangdam,” kata Fakhiri di Jayapura, Senin 4 Maret 2o24.
Sebelumnya, Polres Jayawijaya yang terletak di Jalan Bhayangkara, Distrik Wamena, Papua Pegunungan diserang dan dirusak pada Sabtu malam 2 Maret 2024.
Penyerangan dilakukan oknum prajurit TNI Batalyon 756/WMS pada pukul 20.10 WIT. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. *** (Imelda)