KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebuah mobil Daihatsu Ayla menabrak dua sepeda motor di Kilometer 11 Holtekamp, Kota Jayapura, Papua pada Kamis 18 Januari 2024. Dua orang tewas dalam kecelakan itu.
Kedua korban tewas merupakan pengendara motor. Salah satu di antaranya bernama anggota Polri yang bertugas di Brimob, Yusran Masuku (44). Sementara korban lainnya adalah perempuan bernama Wa Eti (39).
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Frets Lamahan, Jumat 19 Januari 2024 menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 22.45 WIT. Saat kejadian, sopir dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Jadi, lagi-lagi akibat pengemudi dalam pengaruh miras harus memakan korban nyawa. Pengemudi berinsial YW (48) hilang kendali dan menabrak dua pengenda motor. Kedua korban meninggal dunia,” terang Frets.
Kecelakaan berawal saat ketiga kendaraan melaju dari arah yang sama yakni pertigaan Holtekamp menuju Jembatan Youtefa. Di mana kedua sepeda motor berada di depan mobil Daihatsu Ayla.
Saat itu, pengemudi memacu kecepatan mobil hingga mengakibatkan hilang kendali dan menabrak kedua pengendara motor yang ada di depannya. Kejadian itu menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban Yusran Masuku mengalami luka sobek dan patah pada bahu kiri juga di dahi serta patah di bagian hidung juga leher dan keluar darah dari hidung. Sementara korban Wa Eti alami luka sobek di dahi, patah tangan kanan dan alami benturan di bagian kepala,” jelasnya.
Polsek Jayapura Selatan telah mengamankan pengemudi mobil beserta tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan maut. Ketiga barang bukti yakni mobil Ayla PA 1571 RI, sepeda motor Honda Vario dan Beat Street. *** (Achmad Syaiful)