KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 13 prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Raider 300 Braja Wijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap warga Papua.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu 30 Maret 2024, membenarkan penetapan status tersangka terhadap 13 prajurit TNI.
“Penanganan tindak pidana penganiayaan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka prajurit TNI,” kata Candra.
Candra menjelaskan proses penyidikan telah dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga mengumpulkan barang bukti.
“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya. Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” jelas Candra.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Dalam video merekam seorang pria dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya oleh beberapa prajurit. Tak lama, korban diketahui merupakan anggota KKB atas nama Definus Kogoya.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan dalam jumpa pers di Jakarta, awal minggu 25 Maret 2024, memastikan proses hukum kepada para tersangka berjalan transparan, dan publik dapat mengikuti setiap prosesnya, termasuk persidangannya.
“Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat,” kata Izak. *** (Achmad Syaiful)