Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 15 May 2025 21:10 WIT

11 Tahun Buron, Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Asaat Serang Berhasil Ditangkap


					Saat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wamena SarahKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena, Sarah E. C. Bukonsyam memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Saat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wamena SarahKepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena, Sarah E. C. Bukonsyam memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Selama 11 tahun buron, Asaat Serang, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya terpidana kasus korupsi pengadaan logistik pemilu di Kabupaten Lanny Jaya berhasil ditangkap di Jayapura.

Penangkapan Asaat Serang yang kini berusia 74 tahun itu, dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Wamena. Asaat ditangkap tanpa perlawanan di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Keberhasilan penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, bahwa buronan tersebut telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu.

Sebelumnya, Asaat Serang menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya untuk pengadaan logistik pemilu di Kabupaten Lanny Jaya.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar sebagaimana diungkap dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14.01 K/Pid.Sus/2013 yang diterbitkan pada 13 Januari 2014,” jelas Aguwani kepada awak media di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 15 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wamena, Sarah E. C. Bukonsyam menjelaskan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, Asaat Serang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

“Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp473 juta. Ia juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp2.500 rupiah,” kata Sarah.

Setelah berhasil diamankan, Asaat Serang langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Papua untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT