KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Ketua Harian PB PON XX Papua, YW mengembalikan uang Rp5 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua. YW mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi Papua melalui kuasa hukumnya, Yuvenalis Takamuli. Sebelumnya pada Agustus 2025, YW juga mengembalikan uang PIN Rp10 miliar ke Kejati Papua.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyampaikan pengembalian uang merupakan bagian dari kewajiban yang harus dikembalikan oleh YW yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran bermasalah.
“Tambahan Rp5 miliar merupakan pengembalian Rp15 miliar dari total kerugian yang dihitung sebesar Rp46,138 miliar. Masih ada selisih lebih dari Rp31 miliar yang belum dikembalikan,” ujar Nixon dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat 5 Desember 2025.
Meski menunjukkan itikad baik, Nixon memastikan pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana.”Status hukum tetap berjalan. YW masih berstatus saksi dalam perkara ini, meskipun dalam kasus lain ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurutnya Kejati Papua mengidentifikasi tiga kegiatan utama yang menjadi sumber kerugian negara dalam kasus ini yakni dana dari pinjaman panitia peresmian Stadion Papua Bangkit, pengelolaan dana operasional sekretariat umum dan dana operasional Ketua Harian PB PON Papua
“Dari ketiga kegiatan ini, kami menemukan penyimpangan signifikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada temuan baru jika bukti tambahan muncul,” jelas Nixon.
Koordinator Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki menjelaskan selain menyita uang tunai, tim penyidik juga menelusuri aset yang dibeli menggunakan dana PON. Hasilnya, ditemukan 160 unit motor trail di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, tanpa pemilik yang jelas.
“Kami menyita sekitar 160 kendaraan, termasuk motor trail, sepeda motor lainnya, serta peralatan seperti drone, videotron, hingga kapal besar,” kata Valery.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan menghadapi tantangan tersendiri karena dokumen dan barang bukti tersebar di berbagai lokasi.
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, Kejati Papua mencatat total pengembalian kerugian negara mencapai Rp39,837 miliar dari berbagai kasus korupsi. Setidaknya delapan orang telah mengembalikan dana negara dalam perkara yang berbeda.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dana KONI, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk bendahara kegiatan dan sejumlah pejabat terkait. Nixon menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan nilai kerugian negara bisa bertambah jika ditemukan bukti baru. *** (Imelda)




















