Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 27 Jul 2026 19:20 WIT

Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejari


					Saat Satreskrim Polres Nabire serahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejari Nabire. (Foto dok: Polres Nabire) Perbesar

Saat Satreskrim Polres Nabire serahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejari Nabire. (Foto dok: Polres Nabire)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II/P-21) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire sekitar pukul 12.00 WIT, Senin, 27 Juli 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin personel Satreskrim Polres Nabire berdasarkan berkas perkara atas nama atau alias Y.T, tersangka kasus pencurian yang terjadi di Jalan Poros SP 1, Kelurahan Bumi Raya, Distrik Nabire Barat.

“Dalam proses itu, turut diserahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna biru dan 1 unit telepon genggam merek OPPO warna hitam,” kata Wakil Polres (Wakapolres) Nabire, Kompol Piter Kendek lewat siaran persnya ke media, Senin, 27 Juli 2026.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan oleh Bripka I Komang Suarnawa, Brigpol Munawir, Brigpol Dwi Jadmoko, Briptu Billy David G. Usyor, dan Bripda Muh Agung Jaya, serta diterima Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty di Kantor Kejari Nabire.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 13.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar, sebagai bentuk komitmen Polres Nabire dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Piter, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Kami berkomitmen tangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Piter.

Piter juga menegaskan, sinergi yang baik antara Polri dan Kejaksaan akan terus dipertahankan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. ***(Siaran Pers/Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Marak Pengeroyokan, Polres Kepulauan Yapen Gencarkan Patroli Humanis

14 September 2026 - 19:35 WIT

Bhayangkari Daerah Papua Tengah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Paniai

13 September 2026 - 13:01 WIT

Terduga Pelaku Penembakan 3 ASN Jayawijaya Teridentifikasi

11 September 2026 - 20:53 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan 3 ASN Jayawijaya

10 September 2026 - 23:07 WIT

Sadar Hukum, Warga Supiori Serahkan Senpi Rakitan Kaliber 9 mm dan 45 mm ke Polisi

10 September 2026 - 22:37 WIT

Tinjau Lokasi Cetak Sawah, KKB Tembak 3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya

10 September 2026 - 00:23 WIT

Trending di PERISTIWA