KABARPAPUA.CO, Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II/P-21) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire sekitar pukul 12.00 WIT, Senin, 27 Juli 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin personel Satreskrim Polres Nabire berdasarkan berkas perkara atas nama atau alias Y.T, tersangka kasus pencurian yang terjadi di Jalan Poros SP 1, Kelurahan Bumi Raya, Distrik Nabire Barat.
“Dalam proses itu, turut diserahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna biru dan 1 unit telepon genggam merek OPPO warna hitam,” kata Wakil Polres (Wakapolres) Nabire, Kompol Piter Kendek lewat siaran persnya ke media, Senin, 27 Juli 2026.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan oleh Bripka I Komang Suarnawa, Brigpol Munawir, Brigpol Dwi Jadmoko, Briptu Billy David G. Usyor, dan Bripda Muh Agung Jaya, serta diterima Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty di Kantor Kejari Nabire.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 13.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar, sebagai bentuk komitmen Polres Nabire dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Piter, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Kami berkomitmen tangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Piter.
Piter juga menegaskan, sinergi yang baik antara Polri dan Kejaksaan akan terus dipertahankan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. ***(Siaran Pers/Agies Pranoto)


















