KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Polsek Asgon dan Satgas Yonif 125 Sim’bisa di Distrik Assue, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan bersepakat memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya yang dicurigai sebagai tempat pembuatan miras lokal jenis kaki anjing. Razia dilaksanakan pada Rabu 10 Juli 2024.
Razia dilakukan di Jalan Muyu, di mana personel gabungan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial YG (49 tahun) bersama barang bukti berupa satu botol miras kaki anjing, satu ember fermentasi fermipan, alat suling berupa dandang yang telah dimodifikasi, serta beberapa gulungan plastik.
Kapolsek Asgon Ipda Hendrik Mendaun menjelaskan YG merupakan target operasi berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan mendapatkan miras lokal kaki anjing dari YG.
“Pelaku merupakan pemain lama yang sering membuat dan mengedarkan miras lokal kaki anjing di wilayah hukum Polsek Asgon. Oleh karena itu, kami melakukan razia di tempat pelaku dan menemukan barang bukti miras. Selanjutnya, pelaku telah diamankan,” ungkap Kapolsek.

Polsek Asgon dan Satgas Yonif 125 Sim’bisa di Distrik Assue, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan bersepakat memberantas peredaran minuman keras (miras). Foto: Polda Papua
Kapolsek Mendaun bilang, untuk mengelabui petugas, YG membuat miras di dalam hutan yang berada di belakang rumahnya dengan jarak 100-an meter.
“Saat dilakukan penggerebekan di dalam rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti miras. Selanjutnya, kami melakukan penyisiran di sekitar halaman rumah pelaku dan menemukan tempat pembuatan miras di hutan belakang rumahnya,” jelasnya.
Operasi razia miras yang dilakukan oleh Polsek Asgon bersama Satgas Yonif 125 Sim’bisa bertujuan untuk menekan kasus pemabukan yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Distrik Assue.
Operasi ini disambut baik oleh masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya kasus pemabukan akibat miras lokal. Warga berharap agar pihak kepolisian terus meningkatkan intensitas razia untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. *** (Rilis)